- Bestprofit - Investor Minyak dan Gas di Indonesia Kini Bisa Memilih Opsi Kontrak Sendiri | PT Bestprofit Futures
Menurut laporan yang dilansir Reuters Senin (03/08) petang, perubahan undang-undang itu, yang mulai berlaku pada 16 Juli, mengizinkan kontraktor untuk memilih antara kontrak berbagi yang berbeda termasuk sistem "cost recovery" dan "gross split" guna meningkatkan investasi.
Indonesia mengadopsi skema “gross split” untuk kesepakatan produksi minyak dan gas pada tahun 2017, di mana kontraktor menanggung biaya eksplorasi dan produksi dengan imbalan mempertahankan jumlah yang lebih besar dari minyak dan gas yang mereka pulihkan.
Hal itu berubah dari skema "cost recovery" yang digunakan sebelumnya, di mana pemerintah mengganti biaya eksplorasi dan produksi yang ditanggung oleh kontraktor sebagai imbalan atas jumlah yang lebih tinggi dari pendapatan minyak dan gas perusahaan.
"Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi mengizinkan fleksibilitas bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas," kata kementerian energi dalam pernyataan pada hari Sabtu.
"Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi dalam kegiatan bisnis hulu migas," tambahnya, merujuk pada eksplorasi dan pengeboran sumur baru.
Di bawah undang-undang yang direvisi, kontrak yang lewat tidak lagi harus diubah menjadi kontrak bagi hasil (gross split) dari kontrak pemulihan biaya (cost recovery).
PT BEST PROFIT FUTURES


No comments:
Post a Comment